A. Kedudukan
Seksi
Madrasah dan Pendidikan Islam pada Sekolah Umum (MAPENDA) merupakan
salah satu seksi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Keputusan
Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia No. 373 Tahun 2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Pasal 93 memberikan tugas kepada
Seksi Madrasah dan Pendidikan Islam pada Sekolah Umum untuk melakukan
pelayanan dan bimbingan bidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan,
sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi
pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan
Pendidikan Islam pada pra sekolah, sekolah umum tingkat dasar dan
menengah pertama Sekolah Luar Biasa.
B. Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai
KMA 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota pasal 93
yaitu :
1. Tugas Pokok :
Melakukan
pelayanan dan bimbingan bidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan,
sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi
pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan
Pendidikan Agama Islam pada pra sekolah, sekolah umum tingkat dasar dan
menengah pertama serta Sekolah Luar Biasa.
2. Fungsi :
1.
Penjabaran kebijakan teknis di bidang kurikulum, ketenagaan dan
kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan
evaluasi pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah
dan Pendidikan Agama Islam pada pra sekolah, sekolah umum tingkat
dasar dan menengah pertama serta Sekolah Luar Biasa
2.
Penyiapan bahan-bahan bimbingan dan pelaksanaan pelayanan di bidang
penyelenggaraan pendidikan pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Agama Islam pada pra sekolah, sekolah
umum tingkat dasar dan menengah pertama serta Sekolah Luar Biasa.
C. VISI DAN MISI MAPENDA KAB. TANAH BUMBU
Sebagai
manivestasi Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, maka Visi dan Misi MAPENDA Kab. Tanah Bumbu adalah:
VISI : TERWUJUDNYA PENCAPAIAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
MISI :
a. Mewujudkan pelaksanaan standar isi;
b. Mewujudkan pelaksanaan standar proses;
c. Mewujudkan pencapaian standar kompetensi lulusan;
d. Mewujudkan pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. Mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana;
f. Mewujudkan pelaksanaan standar pengelolaan;
g. Mewujudkan pelaksanaan standar pembiayaan;dan
h. Mewujudkan pelaksanaan standar penilaian pendidikan.
b. Mewujudkan pelaksanaan standar proses;
c. Mewujudkan pencapaian standar kompetensi lulusan;
d. Mewujudkan pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. Mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana;
f. Mewujudkan pelaksanaan standar pengelolaan;
g. Mewujudkan pelaksanaan standar pembiayaan;dan
h. Mewujudkan pelaksanaan standar penilaian pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar